BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebelumnya pada masa perpanjangan setelah PPKM Darurat Pemda KBB hanya menerapkan PPKM Level 3.
"Mulai hari ini KBB ikut PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang sesua instruksi dari pemerintah pusat. Acuannya bahwa KBB harus menyesuaikan dengan wilayah aglomerasi Bandung Raya dan Jabodetabek yang menerapkan itu (PPKM Level 4)," kata Sekretris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin, Senin (26/7/2021).
Asep menyatakan, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri poin dua. Jika mayoritas kota/kabupaten, dalam satu wilayah aglomerasi masih pada level 4, wilayah tersebut tidak masuk level lain. Tapi harus menyesuaikan dan masuk pada PPKM Level 4 seperti wilayah sekitarnya.
Sehingga saat ini aturan PPKM Level 4 yang diterapkan di KBB di mana ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan dibandingkan PPKM level 3 sebelumnya. Seperti warung makan boleh menerima pengunjung makan di tempat namun dengan prokes ketat dan waktu dibatasi. Kemudian toko kelontong bengkel, bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.
Editor : Agus Warsudi
ppkm level 4 Evaluasi PPKM PPKM perpanjangan PPKM peraturan ppkm darurat pelonggaran PPKM Darurat bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat
Artikel Terkait