Menaker memastikan BLT subsidi upah transparan. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Rencana pemerintah pusat yang akan menggulirkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1 juta dampak PPKM darurat, terancam tidak bisa dirasakan oleh ribuan buruh yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya wilayah KBB berada pada zona PPKM Level 3.

Sementara syarat agar buruh mendapat bantuan subsidi gaji itu salah satunya harus berada di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kalau salah satu syaratnya itu, buruh di KBB pasti gak akan dapat. Walaupun untuk syarat yang lain terpenuhi, seperti upah di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB Budiman, Sabtu (24/7/2021).

Menurut Budiman, aturan bahwa buruh yang wilayahnya masuk zona PPKM Level 3 tidak akan mendapatkan subsidi gaji, dinilai sangat tidak fair. Sebab kategori itu yang memutuskan adalah pemerintah, sementara semua buruh saat ini kondisinya terdampak akibat pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.

Sejauh ini, lanjut dia, sebanyak 1.700 buruh yang tergabung dalam DPC SPN KBB sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan gajinya juga masih banyak yang dibawah Rp3,5 juta. Sehingga sangat tidak adil jika mereka tidak bisa menerima program ini akibat perusahaannya ada di daerah yang zona PPKM Level 3.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network