Seharusnya buruh yang berada di zona PPKM Level 3 juga mendapat subsidi gaji karena mereka sama terdampak, bahkan ada buruh yang dirumahkan saat pandemi COVID-19. Jangan pemerintah membuat aturan yang memilah-milah dan menimbulkan kecemburuan di kalangan buruh.
"Ya kita jelas keberatan dengan syarat tersebut. Sebab kalau mengacu pada level PPKM menurut kami tidak bagus, banyak buruh akan dirugikan dan mungkin bukan cuma di KBB tapi daerah lain juga," ujar Budiman.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Panji Hermawan masih menunggu instruksi dari Pemprov Jabar untuk menindaklanjuti terkait subsidi gaji bagi buruh.
Disnakertrans KBB, kata Panji, akan melaksanakan instruksi dari Disnakertrans Jabar apapun keputusan dalam penentuan subsidi gaji bagi buruh di masa PPKM.
"Sampai saat ini kami masih menunggu, belum ada tembusan. Pastinya akan ikuti keputusan dari pemerintah pusat dan Pemprov Jabar," kata Panji.
Editor : Agus Warsudi
Blt subsidi gaji Subsidi gaji subsidi upah bantuan subsidi upah anak buruh pabrik buruh bandung barat kabupaten bandung barat ppkm level 3 ppkm level 4
Artikel Terkait