Menaker memastikan BLT subsidi upah transparan. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Rencana pemerintah pusat yang akan menggulirkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1 juta dampak PPKM darurat, terancam tidak bisa dirasakan oleh ribuan buruh yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya wilayah KBB berada pada zona PPKM Level 3.

Sementara syarat agar buruh mendapat bantuan subsidi gaji itu salah satunya harus berada di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kalau salah satu syaratnya itu, buruh di KBB pasti gak akan dapat. Walaupun untuk syarat yang lain terpenuhi, seperti upah di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB Budiman, Sabtu (24/7/2021).

Menurut Budiman, aturan bahwa buruh yang wilayahnya masuk zona PPKM Level 3 tidak akan mendapatkan subsidi gaji, dinilai sangat tidak fair. Sebab kategori itu yang memutuskan adalah pemerintah, sementara semua buruh saat ini kondisinya terdampak akibat pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.

Sejauh ini, lanjut dia, sebanyak 1.700 buruh yang tergabung dalam DPC SPN KBB sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan gajinya juga masih banyak yang dibawah Rp3,5 juta. Sehingga sangat tidak adil jika mereka tidak bisa menerima program ini akibat perusahaannya ada di daerah yang zona PPKM Level 3.

Seharusnya buruh yang berada di zona PPKM Level 3 juga mendapat subsidi gaji karena mereka sama terdampak, bahkan ada buruh yang dirumahkan saat pandemi COVID-19. Jangan pemerintah membuat aturan yang memilah-milah dan menimbulkan kecemburuan di kalangan buruh. 

"Ya kita jelas keberatan dengan syarat tersebut. Sebab kalau mengacu pada level PPKM menurut kami tidak bagus, banyak buruh akan dirugikan dan mungkin bukan cuma di KBB tapi daerah lain juga," ujar Budiman. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Panji Hermawan masih menunggu instruksi dari Pemprov Jabar untuk menindaklanjuti terkait subsidi gaji bagi buruh. 

Disnakertrans KBB, kata Panji, akan melaksanakan instruksi dari Disnakertrans Jabar apapun keputusan dalam penentuan subsidi gaji bagi buruh di masa PPKM.

"Sampai saat ini kami masih menunggu, belum ada tembusan. Pastinya akan ikuti keputusan dari pemerintah pusat dan Pemprov Jabar," kata Panji.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network