Sebuah kafe disegel polisi karena melanggar PPKM. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Satgas kelurahan dan kecamatan, ujar Rasdian, dapat menindak jika terjadi pelanggaran. "Satgas kewilayahan juga memiliki kewenangan (untuk menindak pelanggar). Seperti menjatuhkan sanksi ringan dan berat. Ada aturannya," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021).

Rasdian Setiadi menyatakan, pemberian sanksi oleh satgas tingkat kewilayahan harus tetap berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung. Sementara itu, berdasarkan data, sudah ratusan pelaku usaha di Kota Bandung termasuk kafe dan restoran dikenakan sanksi karena melanggar aturan. "Dari 1 sampai 20 (Juli), hampir 30 lebih pelanggar, dari rumah makan, kafe dan pelaku usaha lain," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network