Satgas kelurahan dan kecamatan, ujar Rasdian, dapat menindak jika terjadi pelanggaran. "Satgas kewilayahan juga memiliki kewenangan (untuk menindak pelanggar). Seperti menjatuhkan sanksi ringan dan berat. Ada aturannya," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021).
Rasdian Setiadi menyatakan, pemberian sanksi oleh satgas tingkat kewilayahan harus tetap berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung. Sementara itu, berdasarkan data, sudah ratusan pelaku usaha di Kota Bandung termasuk kafe dan restoran dikenakan sanksi karena melanggar aturan. "Dari 1 sampai 20 (Juli), hampir 30 lebih pelanggar, dari rumah makan, kafe dan pelaku usaha lain," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Pelanggaran PPKM Pelanggar PPKM pelanggar ppkm darurat melanggar ppkm darurat ppkm level 4 kota bandung Satpol PP Kota Bandung warung makan kafe restoran
Artikel Terkait