BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Salah satu yang diatur dalam PPKM level 4 adalah, restoran, kafe, dan warung boleh melayani makan di tempat atau dine in, tapi dibatasi 20 menit.
Selain itu, kafe, restoran, dan warung hanya diizinkan melayani pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang.
Lantas bagaimana petugas mengawasi layanan dine in 20 menit itu? Sementara, jumlah restoran, kafe, dan warung di Kota Bandung ribuan. Apalagi Kota Bandung dikenal sebagai surga wisata kuliner yang menjadi daya tarik bagi wisatawan dari luar kota.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, untuk mengawasi dine in 20 menit dan maksimal pengunjung tiga orang tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengandalkan Satgas Penanganan Covid kelurahan dan kecamatan.
Editor : Agus Warsudi
Pelanggaran PPKM Pelanggar PPKM pelanggar ppkm darurat melanggar ppkm darurat ppkm level 4 kota bandung Satpol PP Kota Bandung warung makan kafe restoran
Artikel Terkait