Polisi menunjukkan barang bukti berupa pohon ganja yang ditanam dipot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Untuk jumlah tersangka, lanjut Dedy, kasus sabu sebanyak enam orang, kasus ganja sebanyak enam orang, kasus obat keras sebanyak satu orang dan kasus minuman keras sebanyak tiga orang dan total 16 tersangka. Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.

"Ancamannya hukuman untuk narkotika 4 tahun, yang modusnya dari para tersangka adalah ditempel di tempat-tempat tertentu. Lalu untuk obat keras dan ganja ancaman 10 tahun, modus pengedarannya face to face dengan pembeli," ujar Dedy. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network