Polisi menunjukkan barang bukti berupa pohon ganja yang ditanam dipot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi masih memburu pemberi bibit 16 pohon ganja yang ditanam dalam pot. Tanaman ganja itu ditemukan saat penggerebekan di Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. 

"Untuk bibit ganja didapatkan dari seorang residivis yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) karena tidak kita ketemukan pada saat penggeledahan di dalam rumah tersebut," kata Kasat Narkoba, AKP Kusmawan ketika memberikan keterangan kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (25/3/2022). 

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pada Minggu kedua dan ketiga di bulan Maret 2022, Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 12 kasus dengan 16 tersangka. Rinciannya 10 kasus narkotika, satu kasus obat keras tanpa izin dan satu kasus minuman keras (miras). 

"Untuk narkotika jenis sabu barang buktinya kurang lebih 123,54 gram, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja dengan total 1.314,3 gram. Selain itu, ada 16 batang pohon seberat 872 gram yang ditanam di pot, obat keras tanpa izin edar 278 butir, dan untuk minuman beralkohol sebanyak 1.382 botol," ujar Dedy. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network