MAJALENGKA, iNews.id - Petugas Satres Narkoba Polres Majalengka menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis ciu. Penyitaan ratusan botol miras itu dilakukan saat petugas merazia para pedagang berkedok jualan jamu di Kecamatan Jatiwangi dan Kertajati.
Kasat Reserse Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, ratusan botol miras itu disita dari tiga pedagang di Kecamatan Jatiwangi dan Kertajati. Dari tiga pedagang berkedok jualan jamu tersebut, petugas menyita sebanyak 290 botol miras.
"Sebanyak 54 botol disita dari warung milik AD di Kecamatan Jatiwangi. Lalu 226 botol di warung DD, warga Kertajati dan 10 botol dari SM juga di Kertajati," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka.
Penyitaan miras dari tiga orang itu, jelas dia, sebagai tindak lanjut laporan warga. Sebelumnya, warga mensinyalir warung-warung itu menyediakan Miras, selain dagangan inti mereka berupa Jamu. "Yang mereka lakukan itu cukup membuat warga sekitar resah," ujar AKP Udiyanto mewakili Kapolres Majalengka AKBP Edwin Effendi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait