Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi K dan MY, tersangka TPPO modus pemberangkatan TKI ke Jepang. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu kembali mengungkap kasus TPPO berkedok penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang. Dua tersangka perdagangan orang ditangkap.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kedua tersangka berinisial K (40), perempuan, warga Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dan MY (46), pria, warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Wanguk, Indramayu. 

Kedua tersangka merupakan Kepala Kantor Cabang dan pekerja lapangan dari PT Alfira Perdana Jaya perusahaan perekrut calon PTKII dengan tujuan penempatan Negara Jepang.

"K merupakan kepala kantor cabang. Sedangkan MY pekerja lapangan," kata Kapolres Indramayu di Mapolres setempat, Jumat (16/6/2023).

Dari tangan kedua tersangka, ujar AKBP M Fahri Siregar, Satgas TPPO Polres Indramayu menyita barang bukti 1 lembar kwitansi pembayaran proses pemberangkatan ke Jepang senilai Rp60 juta, 3 tiket pesawat, 1 surat vaksin, 2 surat perintah keluar dari Jepang, 20 berkas dokumen CPMI, dan lain-lain.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network