Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 24 tersangka pengedar. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Modus operandi dalam mengedarkan narkoba, tutur Kapolres Indramayu, para tersangka menggunakan sistem tempel. "Sedangkan untuk mengedarkan obat keras para tersangka melakukannya dengan menjualnya secara langsung kepada pembeli," tutur Kapolres Indramayu.

Akibat perbuatannya, kata AKBP M Lukman Syarif, para tersangka telah melanggar Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan atau denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

"Tersangka juga dijerat Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar-Rp1,5 miliar," ucap AKBP M Lukman Syarif. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network