Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 24 tersangka pengedar. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap 20 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, April, Mei, dan Juni 2022. Dari 20 kasus itu, polisi meringkus 24 tersangka pengedar narkoba yang terancam hukuman antara 15-20 tahun penjara.

"Sebanyak 24 tersangka ini terdiri dari 15 pengedar dan sembilan kurir. Semuanya laki-laki," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (24/6/2022).

AKBP M Lukman Syarif menyatakan, selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 69,42 gram, ganja 187,97 gram, Tramadol 9.656 butir, dan Hexymer 13.833 butir.

"TKP di 13 Kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu, Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder, dan Haurgeulis," ujar AKBP M Lukman Syarif.

Modus operandi dalam mengedarkan narkoba, tutur Kapolres Indramayu, para tersangka menggunakan sistem tempel. "Sedangkan untuk mengedarkan obat keras para tersangka melakukannya dengan menjualnya secara langsung kepada pembeli," tutur Kapolres Indramayu.

Akibat perbuatannya, kata AKBP M Lukman Syarif, para tersangka telah melanggar Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan atau denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

"Tersangka juga dijerat Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar-Rp1,5 miliar," ucap AKBP M Lukman Syarif. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network