Kronologi kejadian, ujar AKP Angga Handiman, berawal saat Frengki Satriafudin membonceng Najwa Aqil, mengendarai motor Suzuki Custom nopol D 3557 FU melaju dari arah Cirebon menuju Indramayu.
Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai Frengki Satriafudin dan ditumpangi Najwa Aqil tertabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai WI.
Frengki Satriafudin meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan Najwa Aqil mengalami luka kemudian meninggal dunia pada saat di rumah sakit, sementara sepeda motor yang dikendarai mengalami kerusakan.
"Pelaku meninggalkan TKP pada saat kejadian alasannya karena takut, takut dikeroyok oleh masyarakat, takut diamuk oleh massa. Sehingga dia sempat melarikan diri dulu," ujar AKP Angga Handiman.
Kasatlantas Polres Indramayu menuturkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan kendaraan Toyota Calya Nopol E 1493 RE yang dikemudikan pelaku saat menabrak korban. Kondisi kendaraan tersebut tampak ringsek atau rusak berat terutama pada bagian depan mobil. Kaca mobil itu juga pecah.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu mapolres indramayu polres indramayu Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari mobil tabrak lari
Artikel Terkait