Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara)

Laporan kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan langsung oleh pihak keluarga didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB. "Untuk yang melaporkannya korban dan keluarganya serta didampingi dinas terkait dari Pemda KBB," ujar Ipda Yuhadi.

Diketahui bocah berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikalongwetan, KBB, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan kakak iparnya. Aksi biadab itu tersebut sudah dilakukan terlapor NJ sejak pertengahan 2020 lalu. 

Mirisnya aksi yang dilakukan pria beristri tersebut hampir setiap hari, dan tidak jarang pelaku mencekoki korban dengan obat bius yang dicampur dengan minuman keras saat hendak disetubuhi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network