Laporan kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan langsung oleh pihak keluarga didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB. "Untuk yang melaporkannya korban dan keluarganya serta didampingi dinas terkait dari Pemda KBB," ujar Ipda Yuhadi.
Diketahui bocah berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikalongwetan, KBB, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan kakak iparnya. Aksi biadab itu tersebut sudah dilakukan terlapor NJ sejak pertengahan 2020 lalu.
Mirisnya aksi yang dilakukan pria beristri tersebut hampir setiap hari, dan tidak jarang pelaku mencekoki korban dengan obat bius yang dicampur dengan minuman keras saat hendak disetubuhi.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur polres cimahi satreskrim polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait