CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi mengusut kasus pemerkosaan yang dialami bocah 13 tahun di Cikalongwetan, Kabupaten Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pengusutan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke Polres Cimahi dengan terlapor berinisial NJ (40).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi Ipda Yuhadi mengatakan, laporan kasus tersebut telah diterima oleh personel dari Unit Harta Benda (Harda) yang sedang melaksanakan piket.
"Tadi sudah terbit laporan polisi (LP) dari personel yang piket. Jadi baru terbit LP-nya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Cimahi, Kamis (13/1/2022).
Ipda Yuhadi menyataan, setelah terbit LP perkara tersebut baru dilimpahkan ke Unit PPA. Kemudian penyidik menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi, serta terlapor.
Laporan kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan langsung oleh pihak keluarga didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB. "Untuk yang melaporkannya korban dan keluarganya serta didampingi dinas terkait dari Pemda KBB," ujar Ipda Yuhadi.
Diketahui bocah berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikalongwetan, KBB, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan kakak iparnya. Aksi biadab itu tersebut sudah dilakukan terlapor NJ sejak pertengahan 2020 lalu.
Mirisnya aksi yang dilakukan pria beristri tersebut hampir setiap hari, dan tidak jarang pelaku mencekoki korban dengan obat bius yang dicampur dengan minuman keras saat hendak disetubuhi.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur polres cimahi satreskrim polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait