Kombes Pol Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP. "Ketiganya terbukti ada (melakukan) tindak pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dengan penetapan tiga tersangka di Polres Cimahi itu, total tersangka kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Jabar sebanyak lima orang. Dua di antaranya merupakan tersangka yang ditangani oleh Polres Karawang. "Di Cimahi ada tiga tersangka. Sedangkan di Karawang dua tersangka," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin yang mengampanyekan sistem khilafah di masyarakat, dinilai rentan melakukan makar atau memberontak terhadap negara. Dalam aktivitasnya, kelompok ini gencar mengajak masyarakat menegakkan sistem khilafah, mengganti ideologi dan falsafah negara, Pancasila.
Editor : Agus Warsudi
bendera khilafah khilafah konvoi khilafah khilafatul muslimin kota cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait