Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menujukkan barang bukti kejahatan komplotan curanmor lintas wilayah Jabar yang telah beraksi di 50 TKP. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

Kapolres Cimahi menuturkan, modus yang dilakukan para pelaku ini, yakni membuat kunci palsu kendaraan korban, atau mengambil kunci asli kendaraan korban dari dalam tas milik korban. Setelah korban lengah atau kondisi rumahnya sepi, mereka baru melancarkan aksinya. 

Melihat dari latar belakang kejahatan yang dilakukan para pelaku sejak tahun 2021 hingga sekarang. Patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku. Mereka lebih banyak mengincar motor matic karena mudah diambil dan dijualnya juga gampang. 

"Pelaku itu ada yang tugasnya sebagai pemetik dan ada juga yang penadah. Untuk pencurinya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network