Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menujukkan barang bukti kejahatan komplotan curanmor lintas wilayah Jabar yang telah beraksi di 50 TKP. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah, Kota Bandung, Cimahi, Cianjur, Karawang, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Komplotan ini mengaku telah beraksi di 50 lokasi.

Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda selama Juni 2022. Berdasarkan penyelidikan, total mereka sudah melakukan aksinya di 50 lokasi berbeda seperti di rumah dan area parkir umum.

"Ada sembilan pelaku yang diamankan. Di antaranya ada residivis di kasus sama," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

AKBP Imron Ermawan menyebutkan, beberapa TKP-nya seperti di Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP. Sementara kesembilan pelaku adalah Fadli (F), Dani (D), Wawan (W), Iman (I), Arya (A), Trendi (T), Ikin (I), Ajat (A) dan Burhanudin (B).

Dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mempermudah para pelaku untuk melancarkan aksinya. Termasuk kendaraan yang merupakan hasil kejahatannya. 

"Barang bukti yang diamankan, antara lain 6 unit motor berbagai merek, 5 mata astag, 10 kunci kendaraan roda dua, 1 magnet pembuka astag, 2 plat nomor, 3 lembar STNK dan Buku BPKB, sertabberbagai macam sparepart kendaraan sepeda motor lainnya," ujar AKBP Imron Ermawan.

Kapolres Cimahi menuturkan, modus yang dilakukan para pelaku ini, yakni membuat kunci palsu kendaraan korban, atau mengambil kunci asli kendaraan korban dari dalam tas milik korban. Setelah korban lengah atau kondisi rumahnya sepi, mereka baru melancarkan aksinya. 

Melihat dari latar belakang kejahatan yang dilakukan para pelaku sejak tahun 2021 hingga sekarang. Patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku. Mereka lebih banyak mengincar motor matic karena mudah diambil dan dijualnya juga gampang. 

"Pelaku itu ada yang tugasnya sebagai pemetik dan ada juga yang penadah. Untuk pencurinya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network