"Saat jajaran reskrim masuk, rumah dalam keadaan kosong dan ternyata mereka semua bersembunyi di bunker. Bunker kami buka ternyata tersangka ada di dalam," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Selain menangkap Samuel, polisi juga mengamankan satu pistol airsoftgun dan 3 senapan airsoftgun. Sedangkan pisau lipat yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan dan pengancaman, masih dicari.
Akibat menganiaya dokter gigi Vissi El Alexandra di klinik Mal Pascal 23 Bandung pada Sabtu 21 Oktober 2023, Samuel dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Pria berkacamata diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan ancaman pembunuhan kota bandung polrestabes bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait