Polisi yang merangkai kejadian demi kejadian dan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil autopsi menyimpulkan bahwa korban merupakan korban laka lantas yang diduga akan menyebrang tiba-tiba tertabrak sepeda motor SDT. Korban pun terseret hingga terjatuh di saluran drainase pinggir jalan.
"Untuk proses hukum terhadap pelaku SDT yang masih di bawah umur, akan diproses sesuai dengan Sistim Peradilan Anak. Dikarenakan yang bersangkutan masih berumur 14 tahun, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, saat ini SDT ada di keluarganya dan akan diproses diversikan," ujar Dedy.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudho Setiawan menambahkan bahwa saat mengendarai kendaraannya, kecepatan motor SDT diperkirakan mencapai 80 km/jam dan memastikan kondisi sepeda motornya masih laik jalan.
"Walaupun di lokasi kondisi agak gelap tetapi lampu motor masih menyala," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait