KUNINGAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan santri Dwi Valentino Nugroho (15), siswa kelas 8 MTs Al Ikhlas, Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022). Dua tersangka itu berinisial MD (17) dan AU (17).
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terkait kasus itu.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka (dua tersangka MD dan AU) memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana, sehingga statusnya kami naikan menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Rabu (23/11/2022).
Karena kedua tersangka tersebut masih berstatus anak, ujar AKP Hafid Firmansyah, maka tidak dilakukan penahanan. Kedua tersangka dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kuningan, dan instansi terkait anak.
“Mereka kami kembalikan kepada orang tua masing-masing, dan dikenai wajib lapor. Artinya, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tetapi proses hukum tetap berlanjut,” ujar AKP Hafid Firmansyah.
Editor : Agus Warsudi
santri dianiaya penganiayaan santri santri tewas Santri tewas dianiaya Santri tewas dibunuh Kabupaten Kuningan kuningan polres kuningan
Artikel Terkait