Polres Kuningan tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan santri hingga tewas. (Foto: Ilustrasi/Antara)

KUNINGAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan santri Dwi Valentino Nugroho (15), siswa kelas 8 MTs Al Ikhlas, Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022). Dua tersangka itu berinisial MD (17) dan AU (17).

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terkait kasus itu.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka (dua tersangka MD dan AU) memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana, sehingga statusnya kami naikan menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Rabu (23/11/2022).

Karena kedua tersangka tersebut masih berstatus anak, ujar AKP Hafid Firmansyah, maka tidak dilakukan penahanan. Kedua tersangka dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kuningan, dan instansi terkait anak.

“Mereka kami kembalikan kepada orang tua masing-masing, dan dikenai wajib lapor. Artinya, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tetapi proses hukum tetap berlanjut,” ujar AKP Hafid Firmansyah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network