Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang. (FOTO: istimewa)

Kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Danu yang mengaku dan menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Selasa 17 Oktober 2023 itu menyebutkan, pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam diajak Yosef Hidayah ke rumah korban, TKP.

Di sana, Danu disuruh menunggu di garasi mobil. Tidak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil golok. Setelah menyerahkan golok, dia kembali ke garasi. Danu terkejut saat mendengar korban Amalia menjerit. 

Danu yang mcerupakan keponakan almarhumah Tuti Suharti, masuk ke dalam rumah. Di dalam, dia melihat tersangka lain sedang membenturkan kepala korban Amalia ke dinding.

Diketahui, tersangka Yosef, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan itu. Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network