BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan sarung golok dalam septik tank di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), Selasa (24/10/2023). Sarung golok yang ditemukan saat polisi menggelar olah TKP ulang di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang itu, diamankan sebagai barang bukti.
Namun bilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa almarhumah Tuti dan Amel, sapaan akrab Amalia, belum ditemukan. Sampai saat ini, barang bukti penting itu masih dalam tahap pencarian.
Golok yang sampai saat ini dicari itu, berdasarkan keterangan Danu diminta oleh Yosef Hidayah pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam.
"(Bilah golok) masih pencarian. Baru sarung (yang ditemukan)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, olah TKP dilaksanakan sesuai keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu. Termasuk hasil dari laboratorium forensik. "Hasilnya sesuai olah TKP pertama," ujar Kombes Pol Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, berdasarkan keterangan Danu, dia diajak Yosep ke rumah korban pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam. Di TKP, Danu diminta mengambil golok oleh Yosef. Namun, setelah itu Danu tidak mengetahui yang dilakukan oleh Yosef di dalam rumah.
"Setelah olah TKP ulang, penyidik akan melakukan prarekonstruksi dan rekonstruksi. Saat ini penyidik masih mendalami semua keterangan-keterangan tersangka dan saksi," tutur Dirreskrimum.
Kombes Pol Surawan mengatakan, tiga tersangka, Mimin (istri muda Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), Abi Aulia (anak kedua Mimin) belum ditahan. Selain itu, tersangka Yosep belum akan dihadirkan dalam olah TKP selanjutnya.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amalia. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar didasarkan atas keterangan tersangka Danu. Danu menyebut Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi ada di TKP saat pembunuhan terjadi.
Kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Danu yang mengaku dan menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Selasa 17 Oktober 2023 itu menyebutkan, pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam diajak Yosef Hidayah ke rumah korban, TKP.
Di sana, Danu disuruh menunggu di garasi mobil. Tidak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil golok. Setelah menyerahkan golok, dia kembali ke garasi. Danu terkejut saat mendengar korban Amalia menjerit.
Danu yang mcerupakan keponakan almarhumah Tuti Suharti, masuk ke dalam rumah. Di dalam, dia melihat tersangka lain sedang membenturkan kepala korban Amalia ke dinding.
Diketahui, tersangka Yosef, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan itu. Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan di subang pembunuhan subang Kabupaten Subang pembunuhan ibu dan anak Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait