Polres Cimahi menggerebek warung penjual minuman keras. Untuk mengelabuhi petugas, pedagang menyimpan mirasnya di dalam bunker (Adi Haryanto/MNC Portal)

"Dari tempat itu ada ratusan minuman keras berbagai merek yang dijual secara ilegal atau tanpa izin yang berhasil kami sita," kata Duddy. 

Setelah dihitung, lanjut Duddy, pihaknya berhasil menyita sebanyak 141 botol miras berbagai merek dan 3 jerigen minuman lainnya.

Pemilik sengaja menyimpan minuman keras itu di dalam bunker untuk mengelabui petugas dan itu sempat berhasil. Sebab petugas sudah sempat mendatangi warung itu sebelumnya, namun hasilnya nihil.

"Minuman keras itu memang disimpan di dalam bunker dan untuk mengelabui petugas. Kalau kami tidak teliti mungkin enggak akan tahu ada bunker di sana," ucap Duddy seraya meminta masyarakat agar waspada dengan peredaran minuman keras ilegal.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network