Petugas Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek tempat kos dan menyita ratusan botol miras impor palsu. (FOTO: ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Petugas Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek tempat kos di Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Polisi menyita ratusan botol miras impor palsu dan 3 ember tuak.

Selain itu, dalam penggerebekan pada Senin (5/6/2023) malam itu, polisi juga menangkap pemilik miras berinisial R. 

Polisi menduga R menjadi tempat kos sebagai gudang miras palsu. Kepada petugas R mengaku baru beberapa bulan menyewa tempat kos tersebut. Miras dan tuak itu dijual.

Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Sunarto mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait tempat kos yang dijadikan gudang miras.

"Setelah digerebek, ternyata benar, di dalam tempat kos tersimpan ratusan botol miras impor palsu dan tuak," kata Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network