NR (lingkaran merah), paman bejat yang menyetubuhi ponakan selama 2 tahun, ditangkap polisi. (FOTO: ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Bejat perbuatan NR (47), warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. NR menyetubuhi ponakan siswi SMP setiap malam selama 2 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan NR sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD). Setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengonsumsi obat kuat.

Sedangkan agar korban tidak hamil, pelaku memaksannya meminum pil KB. Selama 2 tahun, korban dijadikan budak nafsu oleh pelaku. 

Kasus asusila ini terungkap setelah korban sudah tidak kuat lagi menahan derita fisik dan psikis. Akhirnya, korban berani melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada keluarganya.

Selanjutnya, keluarga melapor ke Polres Tasikmalaya Kota. Tidak butuh waktu lama, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota menangkap palaku NR, paman sekaligus ayah angkat korban.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network