NR (lingkaran merah), paman bejat yang menyetubuhi ponakan selama 2 tahun, ditangkap polisi. (FOTO: ASEP JUHARIYONO)

Hasil pemeriksaan, ujar AKP Agung Tri Poerbowo, selama ini korban kerap diancam akan dipukul jika tidak menuruti kemauan pelaku NR.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Agung Tri Poerbowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network