Hasil pemeriksaan, ujar AKP Agung Tri Poerbowo, selama ini korban kerap diancam akan dipukul jika tidak menuruti kemauan pelaku NR.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Agung Tri Poerbowo.
Editor : Agus Warsudi
setubuhi gadis paman setubuhi ponakan kabupaten tasikmalaya Kota Tasikmalaya tasikmalaya tasikmalaya kota
Artikel Terkait