"Barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka antara lain, lima obeng, 10 emas batangan dengan berat masing masing 0.025 gram, 25 monitor, 20 unit CPU, empat printer, 15 hardisk, satu Infocus, lima unit DVR, empat speaker aktif, empat TV, 6 laptop, dan satu PC AL in one," ucap Kompol Arief Prasetya.
Kepada penyidik, tersangka Keni mengaku melakukan pencurian dengan cara membongkar gembok pintu. Setelah terbuka, dia masuk dan menggasak barang-barang di dalamnya.
"Sasaran aksi kejahatan tersangka, toko dan kantor di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Polres Cimahi, dan Polresta Bandung. Di Kota Bandung dia sudah 20 kali membobol toko dan kantor," ujar Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka Keni dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangka tersangka Agus Salim dijerat Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencuri aksi pencurian dua pencuri kasus pencurian kawanan pencuri komplotan pencuri modus pencurian residivis pencurian polrestabes bandung kapolrestabes bandung
Artikel Terkait