Tersangka Keni Gunawan dan Agus Salim (kaus oranye), serta barang bukti kejahatan. (FOTO: Satreskrim Polrestabes Bandung)

"Barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka antara lain, lima obeng, 10 emas batangan dengan berat masing masing 0.025 gram, 25 monitor, 20 unit CPU, empat printer, 15 hardisk, satu Infocus, lima unit DVR, empat speaker aktif, empat TV, 6 laptop, dan satu PC AL in one," ucap Kompol Arief Prasetya.

Kepada penyidik, tersangka Keni mengaku melakukan pencurian dengan cara membongkar gembok pintu. Setelah terbuka, dia masuk dan menggasak barang-barang di dalamnya.

"Sasaran aksi kejahatan tersangka, toko dan kantor di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Polres Cimahi, dan Polresta Bandung. Di Kota Bandung dia sudah 20 kali membobol toko dan kantor," ujar Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka Keni dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangka tersangka Agus Salim dijerat Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network