Tersangka Keni Gunawan dan Agus Salim (kaus oranye), serta barang bukti kejahatan. (FOTO: Satreskrim Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Keni Gunawan (51), residivis pembobol puluhan toko dan kantor di tiga wilayah hukum kawasan Bandung Raya, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Kapolestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatreskrim Kompol Arief Prasetya mengatakan, selain tersangka Keni Gunawan, petugas juga menangkap Agus Salim, terduga penadang barang curian.

"Tersangka Keni Gunawan ditangkap di rumahnya di Jalan Pagarsih, Kelurahan Astanaanyar, Kota Bandung. Keni merupakan residivis kasus curat," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (18/12/2022).

Kompol Arief Prasetya menyatakan, Keni telah tiga kali masuk penjara karena melakukan pencurian. Pada 2018, tersangka Keni ditangkap petugas Polsek Rancasari karena mencuri. Dia divonis hukuman 5 bulan penjara.

Tak lama setelah bebas, Keni kembali melakukan pencurian dan ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung pada 2019. Kali ini dia dihukum 8 bulan penjara.

Setelah bebas pada 2020, Keni tidak juga tobat. Dia kembali melakukan pencurian dan ditangkap petugas Polsek Rancasari pada 2021. "Setelah menjalani hukuman selama 10 bulan dan bebas pada awal 2022, Keni kembali mencuri," ujar Kompol Arief Prasetya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network