Anggota kelompok bermotor ditangkap saat sedang pesta miras di area parkir Stadion Sidolig Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

AKBP Arief Prasetya menyatakan, 29 pemuda yang tertangkap diminta membuat surat pernyataan. Jika kembali tertangkap, Satreskrim Polrestabes Bandung akan menjatuhkan sanksi mereka tidak bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Semua tidak akan diberikan SKCK. Tidak hanya ke 11 pelajar," ujar AKBP Arief Prasetya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network