AKBP Arief Prasetya menyatakan, 29 pemuda yang tertangkap diminta membuat surat pernyataan. Jika kembali tertangkap, Satreskrim Polrestabes Bandung akan menjatuhkan sanksi mereka tidak bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Semua tidak akan diberikan SKCK. Tidak hanya ke 11 pelajar," ujar AKBP Arief Prasetya.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung polrestabes bandung kelompok bermotor geng motor xtc geng motor pesta miras pesta miras pesta miras di bandung remaja pesta miras kota bandung
Artikel Terkait