Polisi menyita barang bukti 4,4 kg ganja siap edar dari tangan tersangka KT alias Maung. (Foto: Humas Polres Karawang)

"Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang. Hasil tes urine tersangka KT positif THC atau ganja," ucap AKP Aji.

Atas perbuatannnya, tersangka KT alias Maung disangkakan melanggar Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KT terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network