Polisi menyita barang bukti 4,4 kg ganja siap edar dari tangan tersangka KT alias Maung. (Foto: Humas Polres Karawang)

"Tersangka KT alias Maung warga Dusun Pasir Telaga, Desa Pasir Telaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang namun mengontrak di Jalan Kosambi untuk menjalankan bisnis ganja," ujar AKP Aji.

Petugas kemudian menggeledah kontrakan pelaku KT dan menemukan barang bukti ganja seberat 4,4 kg lebih. Barang bukti ganja tersebut terdiri atas tiga paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg. Selain itu, diamankan pula 24 bungkus plastik klip bening. 

"Total ganja yang diamankan seberat 4,410 kg. Kemudian disita pula satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi," tutur Kasatres Narkoba.

Setelah diintrogasi, kata AKP Aji, tersangka KT mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi oleh pelaku BSU yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network