Saat polisi melakukan olah TKP, kata Kombes Pol Hendra, pelaku N sempat mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. "(Pelaku N) seperti terlihat bingung dan sedih. Oleh karena itu, kami dalami di sini dan dia (pelaku N) mengaku (telah membunuh korban Enung)," kata Kombes Pol Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. "Tersangka N terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Enung ditemukan meninggal dengan kondisi tangan dan kaki terikat lakban di warung kelontong pada Senin (7/12/2020) sekitar pukul 05.30 WIB oleh saksi yang merupakan adik kandung korban.
Saat itu, saksi hendak berbelanja ke warung korban melihat warung masih tertutup dan pintu rumah sedikit terbuka. Saksi kemudian masuk dan melihat korban tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat lakban.
Editor : Agus Warsudi
jawa barat kabupaten bandung korban pembunuhan kasus pembunuhan polresta bandung dugaan pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pembunuhan gadis perempuan paruh baya
Artikel Terkait