AR ditangkap polisi karena diduga mencabuli gadis SMA. Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan modus mengaku dukun dan bisa mengobat penyakit. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

KUNINGAN, iNews.id - AR (57), warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ditangkap polisi, Rabu (1/2/2023). Pria paruh baya yang mengaku dukun itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis SMA. 

Tersangka sempat melakukan perlawanan dan menolak saat akan ditangkap personel Satreskrim Polres Kuningan. Penangkapan di rumah pelaku itu pun berlangsung dramatis.

Kasi Pemerintahan Desa Purwasari Sugandi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, AR seorang duda, mengaku bisa mengobati penyakit korban. Korban, gadis di bawah umur, percaya dan dicabuli.

"Aksi bejad pelaku terkuak ketika orang tua korban mendatangi  kantor Desa Purwasari dan mengadukan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Kemudian ditindaklanjuti laporan ke polisi," kata Sugandi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network