KUNINGAN, iNews.id - AA (39), ibu rumah tangga, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong katering, mengelola uang Rp3,1 miliar dari para korban dengan cara gali lobang tutup lobang. Tersangka membayar keuntungan yang dijanjikan dengan uang dari korban lain.
“Sebetulnya, uang itu adalah milik korban. Sisa uang dipakai untuk keperluan pribadi membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi janji ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Petugas Satreskrim Polres Kuningan, ujar AKBP Dhany Aryanda menyatakan, membongkar kasus investasi bodong dengan modus usaha katering setelah menerima laporan dari beberapa korban.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban. Modus pelaku AA menawarkan usaha katering dengan meminta modal kepada para korban.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan dan penggelapan kasus penipuan investasi bodong kasus investasi bodong Korban Investasi Bodong kuningan polres kuningan Kabupaten Kuningan
Artikel Terkait