AKBP Dhany Aryanda menyatakan, sejauh ini, belum ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi investasi bodong AA. Baru satu pelaku yang telah diamankan di Mapolres Kuningan.
"Pelaku AA, warga Kecamatan Darma, Kuningan. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap AKBP Dhany Aryanda.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan dan penggelapan kasus penipuan investasi bodong kasus investasi bodong Korban Investasi Bodong kuningan polres kuningan Kabupaten Kuningan
Artikel Terkait