Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat ekspose kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: iNews/Mochamad Andi Ichsyan)

Sementara itu dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 10 motor hasil kejahatan.

"Mereka memakai pistol mainan dan ada juga golok untuk menakuti korban dan menyerahkan kendaraan mereka," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, Pasal 363 KUHP dan Pasal 55, 56, 480, 481 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network