Sementara itu dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 10 motor hasil kejahatan.
"Mereka memakai pistol mainan dan ada juga golok untuk menakuti korban dan menyerahkan kendaraan mereka," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, Pasal 363 KUHP dan Pasal 55, 56, 480, 481 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait