Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat ekspose kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: iNews/Mochamad Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menangkap delapan pelaku pencurian motor selama periode Febuari 2021. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 10 unit motor, pistol mainan, golok, kunci T dan beberapa lainnya.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, para pelaku ini ditangkap dalam kegiatan Operasi Lodaya. Mereka yang ditangkap yakni spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) atau begal sadis. Sebab dalam aksinya, para pelaku tak segan melukai korban bahkan sampai membunuh jika melawan.

"Satreskrim menangkap delapan orang pelaku curat dalam Operasi Lodaya selama 10 hari," ujar Rifai, Sabtu (13/3/2021).

Modus operandi pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir di pekarangan rumah maupun di tempat lainnya. Seperti di toko dan tempat lain dengan menggunajan kunci T yang sudah dimodifikasi.

Sementara itu dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 10 motor hasil kejahatan.

"Mereka memakai pistol mainan dan ada juga golok untuk menakuti korban dan menyerahkan kendaraan mereka," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, Pasal 363 KUHP dan Pasal 55, 56, 480, 481 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network