Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan jaket ojol yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian. (FOTO: ISTIMEWA/POLRESTA BANDUNG)

Modus operandi pelaku, kata Kapolresta Bandung, dengan cara mengenakan jaket ojol untuk mengelabui warga. "Pada 5 Agustus 2022, ada CCTV merekam aksi curanmor yang dilakukan tersangka dengan mengenakan jaket ojeg online," tutur Kapolresta Bandung. 

Berbekal pengakuan dari dua pelaku itu, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas menangkap tiga tersangka lain yang pernah bersama-sama melakukan pencurian motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan tempat kos mahasiswa Tel-U.

"Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3 kilogram hasil curian. Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RNA (17), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30), dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network