Petugas TNI dan Polhut TNGC mengamankan truk bermuatan kayu ilegal dalam kasus illegal logging di Kuningan. (Foto: ist)

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

"Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah lima tahun penjara," ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan taman nasional, terutama terhadap jenis pohon dilindungi seperti sonokeling yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun sangat vital bagi ekosistem Gunung Ciremai.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network