KUNINGAN, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jumat (16/1/2026).
Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga menyita puluhan batang kayu jenis sonokeling yang dikenal sebagai pohon dilindungi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial N (60), NS (42), ES (46), K (61), dan U (44). Para tersangka merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai penebang pohon di sekitar kawasan hutan.
Terbongkarnya aksi pembalakan liar ini bermula dari kejelian Babinsa Pasawahan Koramil Pancalang, Kodim 0615 Kuningan, Sertu Joko Purwanto.
Saat melakukan patroli rutin pada Kamis dini hari pekan lalu, ia menemukan sebuah truk terparkir mencurigakan di tepi jurang di tengah hutan.
Sertu Joko kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai TNGC untuk melakukan penyisiran. Tak jauh dari lokasi truk, ditemukan belasan batang kayu sonokeling siap angkut serta beberapa pohon yang baru saja ditebang tanpa izin.
"Kami menemukan satu unit mobil yang rencananya akan dipakai mengangkut kayu. Setelah kami sisir, benar ditemukan kayu-kayu hasil tebangan yang sudah disembunyikan," ujar Sertu Joko Purwanto.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar menjelaskan, jajarannya masih melakukan pengembangan intensif kasus tersebut.
Kapolres menduga para tersangka bukan pemain baru dan sudah melakukan aksinya berkali-kali dalam sebulan terakhir.
"Tersangka yang diamankan saat ini adalah mereka yang melakukan penebangan. Kami sedang mendalami ke mana kayu sonokeling ini dijual setelah keluar dari hutan. Ada kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan sebagai penadah, ini yang sedang kami kejar," ungkap AKBP M Ali Akbar.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya merusak paru-paru Jawa Barat, kelima tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
"Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah lima tahun penjara," ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan taman nasional, terutama terhadap jenis pohon dilindungi seperti sonokeling yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun sangat vital bagi ekosistem Gunung Ciremai.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait