Polisi juga menganalisa rekaman CCTV. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi, polisi akhirnya menangkap WR, RPD, JAP, KFA dan BT pada Selasa 16 Maret 2021.
"Awalnya korban ini hanya menegur para tersangka dari kelompok motor mana. Namun para tersangka malah langsung menganiaya korban," ujar Kombes Pol Erdi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tutur Kabid Humas, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV milik kedai ramen, pakaian atribut XTC, balok kayu, gitar milik korban, helm, dan empat unit motor milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan bandung Bandung Jabar kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait