Tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical saat akan dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Cimahi. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Penyidik, ujar AKP Rizka Fadhila, belum bisa menyimpulkan secara pasti peran dan keterlibatan orang tua tersangka dalam kasus yang menjerat anaknya itu. Ini dikarenakan proses pemeriksaan belum selesai dan masih berproses dengan mengumpulkan keterangan.

"Apakah nantinya perbuatan orang tua yang merupakan saksi dari tersangka ini dapat dikategorikan melanggar tindak pidana atau tidak, penyidik masih mengkajinya," ujar AKP Rizka Fadhila.

Kasatreskrim Polres Cimahi menuturkan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar sempat bercerita melakukan penusukan di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum pada Rabu (19/10/2022) malam. 

Sampai saat ini, keterangan itu masih terus didalami oleh penyidik.  "Peran orang tua berdasarkan keterangan saksi sudah didapat, dimana tersangka ini sempat bercerita kepada orangtuanya sudah melakukan penusukan," tutur Rizka Fadhila.

Jika terbukti melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan, ayah Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bisa dipersangkakan melanggar Pasal 211 KUH Pidana. Dia terancam hukuman 9 bulan penjara karena membantu dan melindungi pelaku kejahatan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network