CIMAHI, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi mengamankan sebilah sangkur yang dipakai tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) untuk menghabisi nyawa korban PS (12) di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Sangkur tersebut disita polisi setelah diduga sempat disembunyikan oleh orang tua pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat menangkap Ical di tempat kos Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Minggu (23/10/2022), tim khusus Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar menanyakan keberadaan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk almarhumah PS.
Saat itu, kata Kabid Humas Polda Jabar, tersangka Ical tidak kooperatif. Dia berusaha menutupi keberadaan pisau pembunuh tersebut. Namun setelah didesak akhirnya Ical mengaku pisau tersebut dititipkan ke orang tuanya.
"Petugas lantas bergerak ke rumah pelaku di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di sini, orang tua pelaku pun tidak kooperatif. Dia berusaha melindungi anaknya dan menyembunyikan barang bukti (pisau sangkur)," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan pembunuhan pembunuhan anak kota cimahi satreskrim polres cimahi polres cimahi
Artikel Terkait