Setelah didesak dan petugas terus mencari, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, petugas berhasil mendapatkan pisau tersebut disembunyikan di rumah orang tua pelaku.
"Selain menyembunyikan barang bukti sangkur, orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Karena itu, orang tua pelaku diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Cimahi. Jika terbukti membantu pelaku kejahatan, orang tua Ical terancam dijerat Pasal 211 KUH Pidana tentang membantu pelaku kejahatan dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
"Kami sangat tidak berharap ada orang tua seperti ini, melindungi pelaku kejahatan karena ini potensi kejahatan juga," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical membunuh korban PS di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban baru pulang mengaji.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan pembunuhan pembunuhan anak kota cimahi satreskrim polres cimahi polres cimahi
Artikel Terkait