Sejauh ini, ujar Kombes Pol Ulung, untuk mengantisipasi kerumunan di pusat perbelanjaan, telah menginstruksikan kapolsek dan gugus tugas di tingkat kecamatan melakukan pemantauan agar pengunjung pusat perbelanjaan tak melebihi kapasitas 50 persen.
Jika melebihi kapasitas ruas jalan di pusat perbelanjaan atau akses masuk akan ditutup. "Aturannya kan 50 persen (pengunjung). Maka, (jika pengunjung membludak), kami akan lakukan penutupan jalan dan pintu masuk. Penutupan akses dilakukan sampai situasi terkendali sesuai prokes," ujar Kombes Pol Ulung.
Kapolrestabes Bandung menuturkan untuk memantau kondisi di pusat-pusat perbelanjaan, akan ada personel kepolisian yang siaga. "Jika kapolsek menilai itu (jumlah pengunjung pusat perbelanjaan) sangat padat, maka dilakukan penutupan jalan atau pintu mal tersebut," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung di pusat perbelanjaan pusat perbelanjaan Kerumunan kerumunan massa kerumunan warga pembubaran kerumunan
Artikel Terkait