Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus TPPO dengan tersangka SA. (FOTO: M ANDI ICHSYAN)

Kesepuluh calon PMI ilegal tersebut akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. "10 calon PMI ilegal yang diamankan itu, satu warga Kabupaten Sukabumi, dua asal Indramayu, satu dari Jawa Timur, dan 6 warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Setiap memberangkatkan 1 PMI ilegal, tutur Kapolres Cianjur, tersangka SA mendapatkan keuntungan Rp3 juta-Rp5 juta.

"Agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban perdagangan orang, saya memberikan imbauan agar waspada, jangan tergiur iming-iming gaji besar," tutur Kapolres Cianjur.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka SA dijerat Pasal 4 dan atau 10 Udang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 8 dan atau Pasal 38 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia.

"Tersangka SA terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda R15 miliar," ucap AKBP Aszahri Kurniawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network