Petugas Satres Narkoba Polres Cimahi menyita 10 kg ganja dari tersangka WW dan DM. Ganja itu dikirim dari Medan, Sumut dengan ditutupi ikan asin untuk mengelabui petugas. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

"Setelah dilakukan pengembangan, HQ mengaku barang haram tersebut berasal dari ww dan MD bandar ganja di Lembang. Mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang di Medan yang dikirim menggunakan bus. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan ikan asin," kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi.

AKP Tanwim Nopiansah menyatakan, kepada petugas, tersangka WW mengaku ganja kering seberat 10 kg akan diedarkan di kawasan Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat)," ujar AKP Tanwim Nopiansah. 

Selain menangkap bandar ganjar WW dan MD, tutur dia, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 20 pengedar narkoba dan obat terlarang dalam sepekan terakhir.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network