CIMAHI, iNews.id - Petugas Satres Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah yang dihuni WW, bandar narkoba di tengah kebun kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Di lokasi, polisi menyita barang bukti 10 kilogram (kg) ganja yang ditutupi ikan asin.
Dalam pengerebekan di rumah pelaku pada Selasa (26/9/2023) sore itu, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan introgasi dan penelusuran, akhirnya barang bukti ganja kering seberat 10 kg ditemukan di semak belum.
WW mengaku mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ganja dikirim menggunakan bus dan ditutupi ikan asin guna mengelabui petugas.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang tertangkap lebih dulu. Saat ditangkap polisi, tersangka HQ membawa ganja seberat 16 gram.
"Setelah dilakukan pengembangan, HQ mengaku barang haram tersebut berasal dari ww dan MD bandar ganja di Lembang. Mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang di Medan yang dikirim menggunakan bus. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan ikan asin," kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi.
AKP Tanwim Nopiansah menyatakan, kepada petugas, tersangka WW mengaku ganja kering seberat 10 kg akan diedarkan di kawasan Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat)," ujar AKP Tanwim Nopiansah.
Selain menangkap bandar ganjar WW dan MD, tutur dia, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 20 pengedar narkoba dan obat terlarang dalam sepekan terakhir.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
bandar ganja bawa ganja ganja bandar narkoba bandar narkoba ditangkap cimahi Lembang KBB polres cimahi ganja kering
Artikel Terkait