Polisi membongkar penanaman ganja dalam rumah di Kabupaten Bandung. (Foto: iNews)

"Nanti kami dalami lagi seperti apa, yang sebenarnya peran-peran dari keluarga ini ya. Apakah untuk dikonsumsi pribadi atau  dijual. Kami lihat dari barang bukti pohon ganja yang sudah mati," ucap AKBP Agah.

Tersangka N, ujar Kasatres Narkoba, akan ditahan dan diperiksa penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Polisi juga akan memeriksa ibu N yang tinggal di rumah yang sama. "Kami akan memeriksa ibu dari tersangka N. Sudah pasti, kakak N, yaitu I masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar dia.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network